JAKARTA (TEROPONGMETRO) – Polres Surakarta, Jawa Tengah resmi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.
BACA JUGA: Gaungkan Dukungan, Relawan Go Prabowo-Sandi Guncang Kuala Lumpur
“Betul kami panggil sebagai tersangka,” kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, Minggu, (10/02/2019).
Dalam surat panggilan pemeriksaan yang beredar di media sosial buat Maarif pada Rabu, (13/02/2019), Maarif sudah menyandang status tersangka.
BACA JUGA: Publik Desak Pemerintah Jelaskan Nasib Listrik 35 Ribu MW
Pada 1 Februari lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo.
BACA JUGA: Pilpres 2019, Sandiaga: Rakyat Konsultan Kampanye Saya
Adapun poin-poin yang ia laporkan ialah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma’arif. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.(ra)