Barang Rampasan Koruptor Mulai Jaguar Milik Sanusi Hingga VW Lutfi Hasan Ishaq Akan Dilelang KPK

0
2337
OTT KPK, Anggota DPR Turut Diamankan Terkait Distribusi Pupuk
Juru Bicara KPK, Febridiansyah
Bagikan Berita Ini

Teropongmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang barang rampasan dari kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ada 4 mobil dari 3 terpidana kasus  korupsi antara lain Lutfi Hasan Ishaaq, Muhammad Nazaruddin, dan Mohamad Sanusi yang akan dilelang oleh KPK.

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan pada 27 Februari 2018 pukul 12.00 sampai 14.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/2).

Febri menyatakan bahwa mekanisme lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang atau “e-Auction” dengan perantaraan KPKNL Tangerang I. Cara penawaran lelang juga dengan cara open bidding melalui url www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. “Sementara dasar hukum lelang adalah Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Febri.

Adapun, objek lelang antara lain barang rampasan dari perkara atas nama Lutfi Hasan Ishaaq sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 berupa satu mobil merk VW Caravelle 2.0 warna Deep Black tahun 2012 berpelat nopol B 948 RFS dan mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam. VW ini dibanderol dengan harga limit Rp 279.623.000, sementara FJ Cruiser seharga Rp 479.277.000.

Kendaraan lain yang dilelang adalah bekas Muhammad Nazaruddin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159 K/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 15 Juni 2016 yaitu satu init mobil merk Toyota Vellfire 2.4 ZA/T tahun 2010 warna hitam berpelat nopol B 85 D. Mobil ini ditawarkan dengan harga limit Rp 157.094.000.

Terkahir, dari perkara atas nama Mohamad Sanusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.Sus-TPK/2017/PT DKI tanggal 16 Maret 2017, yaitu satu unit mobil Jaguar Hitam Metalik B 123 RX dengan nilai limit Rp488,6 juta.

“Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Kamis, 22 Februari 2018 pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang yang beralamat di Jalan TMP Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten,” ucap Febri.

Sanusi adalah mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang dihukum 7 tahun penjara akibat terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja pada 2016. Uang tersebut berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI. Dia juga terjerat pencucian uang.

Sedangkan Luthfi Hasan Ishaaq adalah eks Ketua Umum PKS yang juga terpidana kasus korupsi. Dia diganjar hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap impor daging sapi di Kementan Rp 1,3 miliar–melalui Ahmad Fathanah–dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Dia juga dihukum 8 tahun bui untuk pencucian uang.

Sementara itu, mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin merupakan terpidana hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan merampas harta Nazaruddin untuk negara dengan total Rp 500-an miliar. (Ra)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini