Melanggar Perda, Anies : Alexis Harus Tutup Total Beserta Semua Unit Usahanya

0
2217
Hotel Alexis Jakarta
Bagikan Berita Ini

Teropongmetro.com, Jakarta – Gubernur DKI Anies Baswedan memberi batas waktu lima hari dan meminta semua unit usaha Grup Alexis ditutup, Rabu (27/3/2018).

Anies sebelumnya telah mengirimkan surat keputusan pencabutan tanda usaha kepada Grup Alexis, pada Kamis (22/3/2018) pekan lalu.

Dalam surat tersebut, Anies memberi waktu 5 x 24 jam terhitung sejak Jumat (23/3/2018) agar pihak Alexis menutup segala aktivitas.

Dengan demikian, batas waktu tersebut habis pada hari, Selasa (26/3/2018), sehingga Rabu Grup Alexis harus menutup semua unit usahanya.

“Diberi waktu sampai Rabu untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Anies menyebutkan dasar penutupan tersebut ditujukan kepada PT Grand Ancol Hotel, yang terletak di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Jakarta Utara.

Anies berjanji akan melakukan tindakan tegas bila pihak Alexis tidak melakukan penutupan sampai Rabu (28/3).

“Apabila sampai Rabu belum dilakukan penutupan, maka Pemprov akan melakukan penindakan,” tegas Anies.

Anies mengatakan, Grup Alexis terbukti melanggar Perda Pasal 14 Nomor 6 Tahun 2015.

Dia menindaklanjuti laporan dari media massa yang menjadi dasar penutupan tersebut.

“Khususnya peraturan daerah Pasal 14 Perda Nomor 6 Tahun 2015. Bermula dari laporan yang dimuat oleh majalah yang kemudian kita tindaklanjuti. Kita investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggan perda,” jelasnya.

Anies menemukan pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

“Jadi, bukan narkoba, kita tidak melihat itu, tapi praktik prostitusi. Kita temukan praktek perdagangan manusia,” jelasnya.(TS/TM)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini