Korupsi e-KTP, Setya Novanto Dintuntut 16 Tahun Penjara

0
2170
Setya Novanto
Bagikan Berita Ini

Teropongmetro.com, Jakarta – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokok.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Standgan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia juga diduga menerima dana dari rekannya dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.(TS/TM)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini