Teropongmetro.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay menyesalkan hal tersebut.
Karena itu, lanjut Saleh, publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya Perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal.
“Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Dan tidak tertutup kemungkinan para TKA itu menyebarkan ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi kita,” kata Saleh saat dihubungi, Jumat (6/4/2018).
Politisi PAN ini menilai, Perpres tentang penggunaan TKA tersebut kurang tepat. Sebab, terang Saleh, selama ini orang asing yang ingin berinvestasi kerap diistimewakan dan dilindungi.
“Ada banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mengalami kendala sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan, Perpres itu tidak menjamin masuknya TKA bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan pekerja lokal.
“Kalau TKA dipermudah, berarti persoalan pengangguran belum terselesaikan. Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” pungkasnya.(Egk/TM)