Pengadilan TUN Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia

0
2602
PTUN Tolak Gugatan HTI
Suasana persidangan gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5).
Bagikan Berita Ini

Jakarta, teropongmetro.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5/2018).

“Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dua menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000,” ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang, majelis hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video muktamar HTI tahun 2013 silam.

Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

“Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu ketua umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah,” ujat hakim anggota, Roni Erry.

Seusai putusan dibacakan, orator simpatisan eks HTI segera mengingatkan massa agar tidak bertindak onar. Menurut orator, putusan hakim PTUN juga merupakan kehendak Allah.

Para simpatisan eks HTI lalu sujud syukur dan menyatakan bahwa dakwah yang dilakukan akan terus dijalankan. Mereka menyatakan bahwa dakwah tidak bisa dihentikan oleh manusia.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Permana, dengan anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.(In/TM)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini