Bercanda Bawa Bom, Anggota DPRD Banyuwangi Digelandang Ke Polsek

0
2448
Bercanda Bawa Bom, Anggota DPRD Banyuwangi Digelandang Ke Polsek
Anggota DPRD Banyuwangi, terpaksa diamankan petugas Bandara karena mengaku bawa bom saat hendak naik pesawat Garuda tujuan Jakarta, Rabu (23/5) sore.
Bagikan Berita Ini

Banyuwangi (teropongmetro.com) – Basuki Rahmad dan Nauval Badri, dua anggota DPRD Banyuwangi, terpaksa diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena mengaku membawa bom saat hendak naik pesawat Garuda Indonesia (GA) 265 rute Banyuwangi-Jakarta, Rabu (23/5) sore.

Kedua politisi dari Partai Gerindra dan Partai Hanura itu langsung digelandang petugas keamanan bandara dari pintu check point 2 Bandara Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan intensif.

“Salah satu anggota dewan bernama Basuki Rahmad semula memberi tahu kepada petugas Avsec (aviation security/petugas pengamanan bandara) di pintu 2, bahwa tas rekannya bernama Nauval yang sudah masuk duluan ke pesawat, berisi bom,” ujar Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono saat dikonfirmasi, Rabu malam.

“Ketika petugas menanyakan ulang sampai tiga kali atas kebenaran tas rekannya bernama Nauval yang sudah naik pesawat berisi bom, Basuki Rahmad mengiyakannya. Ini yang membuat petugas Avsec kalang kabut.”

Petugas Avsec langsung menyampaikan pernyataan Basuki Rahmad kepada pramugari Garuda dan kemudian meneruskannya ke pilot pesawat.

“Pilot minta kepada Nauval untuk turun dari pesawat sekaligus membawa tas jinjingnya. Pesawat menurut pilot tidak akan terbang jika Nauval tidak segera turun pesawat,” ujar Kapolsek.

Kedua anggota legislatif itu kemudian dijemput petugas turun dari pesawat guna menjalani pemeriksaan di kantor PT Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi.

Dalam proses pemeriksaan akhirnya diakui Basuki bahwa ia hanya bercanda. Petugas kemudian menyatakan bahwa bercanda membawa bom di dalam pesawat udara adalah tindakan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 344 huruf e Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penebangan yang diancam dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Namun, Basuki justru balik mengancam jika dia dilaporkan ke aparat keamanan. Suhariono tidak merinci ancaman dimaksud.

“Petugas PT Angkasa Pura tidak mau berdebat dan langsung menghubungi kami untuk menanganinya,” ujar Suhariono.

Dia membenarkan, hingga tadi malam pihaknya masih memproses legislator Basuki dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Jika keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti sudah diperoleh, maka perkaranya akan dinaikkan ke Polres Banyuwangi guna diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.(Ak)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini