JAKARTA (TEROPONGMETRO) – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyebarkan surat penghentian penyaluran tunjangan guru ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran tunjangan guru di daerah tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sehingga atas rekomendasi itu, Kemenkeu mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penghentian penyaluran tunjangan guru ke daerah.
“Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah,” kata Prima saat di Jakarta, Kamis, (09/08/2018).
Adapun, penyaluran tunjangan yang dihentikan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.
“Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini,” ujar dia.(Egk)