Sasar Pemilih Pemula, KPU Kota Denpasar Bekali Siswa SMA Tentang Kepemiluan

0
3780
Sasar Pemilih Pemula, KPU Kota Denpasar Bekali Siswa SMA Tentang Kepemiluan
Kegiatan sosialisasi KPU Goes To School di aula KPU kota Denpasar, Jum’at (26/10/2018).
Bagikan Berita Ini

DENPASAR (TEROPONGMETRO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mensosialisasikan sejumlah hal terkait Pemilu serentak 2019 dan pentingnya pemilu kepada para pemilih pemula di Kota Denpasar.

Berbagai cara dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum untuk mendongkrak angka partisipasi pemilih. Misalnya, saat ini semakin gencar menggelar sosialisasi, terutama bagi pemilih pemula.

Dengan mengusung topik “KPU Goes To School”, KPU Kota Denpasar ingin menjaring minat para siswa SMA dan SMK untuk mau menggunakan hak pilih dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.

KPU mengundang 13 sekolah pada Jum’at (26/10/2018) di Aula rapat KPU Kota Denpasar untuk memberi pemahaman tentang kepemiluan.

Kegiatan yang mengusung tema KPU Goes To School merupakan bagian dari tanggung jawab KPU untuk menggaet pemilih pemula.

“Pemilih pemula ini sangat strategis, selain karena jumlah presentase yang terus meningkat dan segmen pemilih tersebut juga rentan kehilangan hak pilihnya,” kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsajaya, Jum’at (26/10/2018).

Wayan Arsajaya menyampaikan, pemilih pemula merupakan mereka yang untuk pertama kalinya berpartisipasi pada pemilu yang memiliki rentang usia 17-22 tahun.

Oleh karena itu, Arsa menganggap sosialisasi perlu dilakukan semenarik mungkin untuk menjaring pemilih pemula sebanyak mungkin agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.

“Kami sangat senang ternyata siswa-siswi sangat antusias mengikuti sosialisasi. Bahkan banyak pertanyaan bagaimana cara mendaftar sebagai pemilih serta mengikuti simulasi pemilihan di tps,” ujarnya.

Namun Arsajaya menambahkan sampai saat ini belum ada angka pasti untuk mengukur tingkat partisipasi pemilih pemula dalam pemilu terutama di kota Denpasar.

Sosialisasi KPU goes to school bertujuan menyasar pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun saat pemungutan suara.

“Kita menghimbau kepada siswa dan siswi yang memenuhi syarat untuk memilih tapi belum terdaftar di DPT, agar melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dengan membawa Fotocopy KTP dan KK,” tutupnya. (up/tm)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini