
JAKARTA (TEROPONGMETRO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Dinsyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Raya, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Menurut Basaria, penetapan tersangka Taufik Kurniawan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“KPK menetapkan TK wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Basaria di gedung Merah Putih KPK.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
“Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran,” kata Basaria.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Taufik bepergian ke luar negeri. Belum diketahui penyebab dari pencekalan tersebut termasuk keterkaitan Taufik dalam kasus Kebumen.
Namun, Taufik sempat diperiksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi. Ia bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/72018) lalu.
Taufik juga pernah diperiksa KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2016 senilai Rp100 miliar. Pemeriksaan dilakukan karena Taufik diduga mengetahui ihwal pengurusan anggaran itu.
Dalam persidangan, Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menyebut Taufik menerima uang Rp 3,7 miliar. Uang itu berkaitan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
Yahya juga mengaku telah dua kali bertemu Taufik di Semarang dan Jakarta. Ada kewajiban 5 persen yang harus diberikan jika DAK Rp 100 miliar cair. Fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik. (ra)