14 Parpol Peserta Pemilu 2019, Laporkan LPSDK ke KPU Kota Denpasar

0
3453
14 Parpol Peserta Pemilu 2019, Laporkan LPSDK ke KPU Kota Denpasar
Penyerahan dokumen LPSDK dari KPU ke Bawaslu Kota Denpasar.
Bagikan Berita Ini

DENPASAR (TEROPONGMETRO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyebutkan Sebanyak 14 Partai Politik peserta pemilu menyetor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pemilu 2019, Rabu (2/1/2019).

“Alhamdulillah, hari ini semua partai melaporkan LPSDKnya hingga pukul 18.00 wita sesuai waktu yang sudah kita tetapkan, kecuali PAN dan PKPI yang memang tidak ada calon dan tidak melaporkan LADKnya” kata Subro Mulissyi, anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, Rabu (2/1/2019) malam.

BACA JUGA: KPU Pastikan Kabar 7 Kontainer Surat Suara yang Sudah Dicoblos Itu Hoax

Subro Mulissyi mengatakan, empat belas parpol tersebut antara lain, partai PKB, Gerindra, PDI P, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura, Demokrat dan PBB yang menyerahkan LPSDK Pemilu 2019.

“Kemudian dua tim pemenangan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden juga telah menyerahkan LPSDK, yakni paslon nomor urut 1 dan 2,” kata Lizi sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Sandiaga Minta Relawan Gaet 25 Persen Masyarakat yang Belum Tentukan Pilihan

Menurut dia, penyerahan LPSDK merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh peserta Pemilu 2019, isinya merupakan uang masuk berupa sumbangan dana kampanye, baik dari orang perorangan maupun dari perusahaan atau swasta.

“Hasil rekapan semua sumbangan dana kampanye yang diterima partai politik sudah kami laporkan ke KPU Provinsi Bali, serta laporannya peserta pemilu sudah lengkap dan seluruh formulir sudah diisi oleh masing-masing partai politik,” tuturnya.

BACA JUGA: Silaturrahmi ke Pondok Pesantren Sidoarjo, Sandi: Diamanahi Tingkatkan Ekonomi Ummat

LPSDK, jelas dia, mencakup beberapa formulir yang harus diisi masing-masing partai politik, antara lain laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, surat pernyataan tanggung jawab atas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan pencatatan penerimaan sumbangan calon legislatif.

Dia menilai tingkat kepatuhan partai politik dalam menyerahkan LPSDK sudah cukup bagus.

BACA JUGA: Helpdesk LPSDK KPU Kota Denpasar Tetap Berkantor di Libur Tahun Baru

Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya mengatakan tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan LPSDK.

“Hanya kepatuhan saja, karena masih ada tahapan penyerahan Laporan Pengeluaran dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK),” pungkasnya.

BACA JUGA: Sambut Tahun Baru, Jokowi Menikmati Menu Angkringan Bersama Paspampres

Wayan Arsajaya mengatakan, LPPDK merupakan tahapan terakhir terkait pendanaan kampanye yang memuat uang masuk maupun uang keluar untuk kegiatan kampanye.

“LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik, kalau ada pelanggaran maka sanksinya bisa penundaan pelantikan calon legislatif partai bersangkutan,” ujar Arsajaya. (up/tm)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini