THR Dipotong, Ketua KORPRI: Tidak Semua Setuju, Namun Bisa Mengerti

0
1563
THR Dipotong, Ketua KORPRI: Tidak Semua Setuju, Namun Bisa Mengerti
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah.
Bagikan Berita Ini

JAKARTA (TEROPONGMETRO) – Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengajak  aparatur sipil negara (ASN) untuk memahami jumlah THR yang berkurang. “ASN selama ini kerja 12 bulan digaji 14 bulan, untuk kali ini solidaritas dengan yang lain,” ujar Zudan , Rabu (15/4).

BACA JUGA: Dilanda Krisis Global, Kwik Kian Gie Bertanya-tanya dari Mana Uang Program Kartu Prakerja

Zudan memahami, kebijakan THR hanya golongan I, II dan III itu tidak begitu saja diterima oleh ASN. Namun, ia mengingatkan, kondisi ASN masih lebih baik dibandingkan profesi lainnya. “Yang pasti tidak semua setuju, namun kita harapkan pengertiannya,” ujar Zudan

ASN dalam kondisi sangat bersyukur, apabila dibandingkan dengan profesi lain yang terdampak Covid-19. “Banyak yang di-PHK, banyak yang tidak dapat penghasilan karena banyak masyarakat tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas,” ujar Zudan.

BACA JUGA: Dilantik Jokowi, Ahmad Riza Patria Resmi Jadi Pendamping Gubernur Anies

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan  mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah. THR juga diberikan bagi pensiunan karena kelompok ini juga dianggap rentan terdampak Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelompok yang tak mendapat THR untuk tahun ini adalah pegawai di atas eselon III, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, kepala daerah, dan pejabat negara.

BACA JUGA: Jokowi Lantik Komisioner KPU Pengganti Wahyu Setiawan

Untuk seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tunjangan kinerjanya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu.  “Untuk seluruh pejabat negara dan eselon II serta eselon I tidak dibayarkan,” katanya.(ra/tm)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini