JAKARTA (TEROPONGMETRO) – John Kei beserta 29 anak buahnya telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat lima pasal berlapis atas penyerangan dan pembunuhan berencana.
BACA JUGA: KPU Pastikan Pasien Covid-19 Yang Dirawat Di RS Bisa Nyoblos, Begini Syaratnya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan 30 tersangka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga UU 12/1951. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
“Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan kemudian pembunuhan, pengerusakan. Ini pasal yang kami terapkan,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
BACA JUGA: John Kei Ditangkap, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.
Dalam beberapa pasal tersebut, Jhon Kei terancam hukuman maksimal hukuman mati. Saat ini, John Kei dan 29 anak buahnya telah mengenakan baju tahanan.
BACA JUGA: KPU Denpasar Gelar Sosialisasi Tahapan Lanjutan Pemilihan Kepala Daerah
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.
“Kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati,” pungkasnya. (ra)