JAKARTA (TEROPONGMETRO) – Komisi II DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu tak lagi menarik ulur penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Dalam rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (25/6), pihak KPU sempat risau karena tambahan anggaran Pilkada 2020 belum juga cair.
Akibatnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan jika anggaran tak juga cair lebih baik pilkada 2020 ditunda.
BACA JUGA:Â Buntut Pembakaran Bendera PDIP, Masyarakat Harus Hindari Kemungkinan Politik Adu Domba
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Mohamad Muraz, menyayangkan mengapa pemerintah tak juga tanggap terhadap permintaan KPU mencairkan anggaran tambahan pilkada. Padahal, sudah ada tahapan pilkada yang tertunda dua kali, yakni verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan.
“Bukankah alternatif usulan 9 Desember 2020 itu dari KPU dan Pemerintah? Soalnya Mendagri mengulkan pemilukada 9 Desember 2020 jadi komisi 2 setuju,” kata Muraz saat dikonfirmasi, Jum’at (26/6/20).
KPU sendiri pernah mengkonfirmasi bahwa penyelenggaraan pilkada 2020 jangan sampai ditunda lagi. Menurut KPU, ada empat alasan mengapa pilkada serentak urgen digelar pada 9 Desember 2020 meski saat ini wabah korona masih berlangsung.
BACA JUGA: Tambahan Anggaran Untuk APD Belum Cair, KPU: Pilkada 2020 Berpeluang Ditunda Lagi
Alasan utama karena belum ada yang tahu sampai kapan pandemi korona akan berakhir. Kedua, pilkada 2020 sudah menjadi amanat peraturan yang telah disahkan Presiden Joko. Ketiga, pilkada merupakan hak konstitusional memilih dan dipilih. Sementara yang keempat karena persoalan tata kelola anggaran.
Atas komitmen KPU itu, Muraz mengatakan sudah sepatutnya KPU tak lagi meminta pilkada 2020 ditunda. Ia pun meminta agar pemerintah turut berkomitmen menjalankan tugasnya mencairkan anggaran agar tak ada lagi wacana penundaan pilkada.
“Karena itu, komisi 2 minta pemerintah dan KPU segera melaksanakan tugasnya masing-masing,” ujarnya.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Bantah Keterangan Saeful Bahri Soal Janji Akan Bantu Harun Masiku
Kepada KPU dan Bawaslu, kata Muraz, Komisi II juga meminta segera menerbitkan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.
“Sosialisasikan tahapan laksanakan sesuai rencana. Urusan kekurangan dana yang disepakati jadi kewajiban APBN segera tagihkan,” katanya.(akh)