DENPASAR (TEROPONGMETRO) – DPD KNPI Bali mengadakan ngopi kritis bersama Jurnalis. Ngopi kritis bersama Jurnalis berbeda dari biasanya karena digelar dengan menghadirkan tokoh pergerakan nasional Adian Napitupulu, tokoh perempuan Niluh Djelantik serta pakar hukum terkemuka Ida Bagus Radendra.
Warung bencingah menjadi pilihan KNPI Bali. Kawasan yang menjadi kebanggaan para aktifis pergerakan Kota Denpasar, karena dijadikan dapur umum bagi warga terdampak covid-19 saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar.
BACA JUGA: MA Keluarkan Aturan Koruptor Rp 100 M Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ngopi kritis bersama jurnalis kali ini digelar di Filosofi kawasan heritage Kota Denpasar. Di dalam warung bencingah, seluruh wartawan dan para aktifis pergerakan sudah siap mengkaji beberapa kebijakan pemerintah. Sengaja warung bencingah disetting normal ditengah pandemi covid-19. Pengunjung lain juga asyik ngopi yang berbaur dengan para peserta. Para narasumber yang langsung bergabung dalam suasana santai di kursi yang telah disiapkan.
Ketua DPD KNPI Bali, Nyoman Gede Antaguna mengkritisi rekrutmen direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA: Jaya Negara Serahkan Bibit Tanaman, Masker Dan Hand Sanitizer Di Banjar Kertasari
Menurut Mangde sapaan akrabnya, berdasarkan Perpres 177/2014 yang ditandatangani Jokowi, pengangkatan direksi dan komisaris BUMN harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
Mangde mengatakan, jika ada komisaris dan direksi yang yang diangkat tanpa melalui TPA, maka hal itu inskonstitusional dan patut dipertanyakan keabsahannya.
“Jadi karena negara kita adalah negara hukum maka sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Direksi dan Komisaris BUMN yang tidak melalui TPA bisa dipastikan inkonstitusional dan patut kita pertanyakan keabsahannya,” katanya dalam acara Ngopi Kritisi bersama jurnalis di Denpasar, Minggu (2/8/2020).
BACA JUGA: Penahanan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri bersifat Sementara
Hal senada juga disampaikan pakar hukum, Ida Bagus Radendra mengatakan bahwa langkah Kementerian BUMN yang melakukan penentuan Direksi dan Komisaris BUMN melalui talent pool adalah pelanggaran hukum.
Menurutnya inovasi boleh saja dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, namun sewajarnya dilakukan dengan menjunjung tinggi regulasi yang ada.
“Kalau memang Erick Thohir pakai talent pool dalam kerangka inovasi sah-sah saja. Namun dia tidak punya kewenangan untuk itu,” tegas Ida Bagus Radendra dalam acara Bincang Kritis bersama Jurnalis di Warung Bencingah Denpasar, Minggu (2/8/2020).
BACA JUGA: Dongkrak Ekonomi Bali, Bamsoet Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Bertemu Pecalang
“Kalau dia punya ide keputusan lewat talent pool, ya sampaikan ke presiden. Dia (Erick Thohir) tidak punya kewenangan untuk melakukan inovasi yang keluar koridor karena ada Perpres 177 yang mengatur soal itu,” tambah Radendra.
Sementara itu, Irfani Maulana kontributor teropongmetro.com yang menjadi peserta berharap bahwa sinergi antara tokoh pergerakan dengan media, dinilainya sangat penting dalam rangka mendukung pembangunan ditengah wabah virus corona, dalam hal ini bukan berarti meniadakan kritik. Pemerintah justru perlu masukan-masukan, salah satunya lewat pemberitaan media. Terutama menciptakan suasana damai di masyarakat.
BACA JUGA: Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah Di Gajah Mada
”Dengan demikian bisa bermitra dengan baik. Saling mengisi dan mengoreksi,” tandasnya.
Pada acara Ngopi kritis bersama jurnalis episode kali ini Kontributor teropongmetro.com menyampaikan bahwa wartawan perlu menyatu dengan tokoh pergerakan dan dengan masyarakatnya. Termasuk dengan pemerintah atau kepala daerahnya. Namun demikian, ia menekankan, harus tetap pada pijakan-pijakan jurnalisme, utamanya integritas. (fan)