Penahanan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri bersifat Sementara

0
1673
Iwan Sumule Sebut Ada Peluang Djoko Tjandra Sudah Pindahkan Beberapa Aset
Djoko Tjandra.
Bagikan Berita Ini

JAKARTA (TEROPONGMETRO) — Penahanan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri, hanya bersifat sementara.

Penegasan itu sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (2/8).

“Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Peduli Akan Masa Depan Negara Dan Bangsa, KAMI Gelar Deklarasi Besok

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah menyerahkan Djoko Tjandra ke kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus yang membuat Djoko Tjandra kabur.

Namun, untuk kasus-kasus yang telah terjadi ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terkait dengan keluar masuknya Djoko Tjandra.

“Untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes Polri,” ujarnya.

BACA JUGA: Dongkrak Ekonomi Bali, Bamsoet Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Bertemu Pecalang

“Ini juga tentunya memudahkan bagi Bareskrim polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra,” sambung Komjen Listyo Sigit Prabowo. (ra)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini