Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, Penyelenggara Pemilu Hadapi Tantangan Berat

0
3154
Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, Penyelenggara Pemilu Hadapi Tantangan Berat
KPU Denpasar menyelenggarakan diskusi dalam jaringan terkait Instrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi Covid-19, melalui aplikasi Zoom, Sabtu (15/8/20)
Bagikan Berita Ini

DENPASAR (TEROPONGMETRO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyelenggarakan diskusi secara online atau dalam jaringan tentang bagaimana mengawal Istrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi Covid-19.

Mantan hakim konstitusi I Gede Palguna mengatakan Covid-19 berpotensi memundurkan atau menyebabkan ditundanya pelaksanaan pilkada serentak 2020. Sebab, Covid-19 dengan beragam aspeknya mengganggu pelaksanaan praktik-praktik demokrasi.

BACA JUGA: Tolak Dukung Gibran, Dua Pengurus PAN Diusir dari Kantor DPD

“Ada banyak agenda demokrasi yang tidak bisa dijalankan dengan baik. Anggaran pemilu juga berpotensi membengkak. Ini risiko dari tetap dijalankannya pesta demokrasi di tengah suasana Covid,” ujar Dewa Palguna saat menyampaikan pemaparan materinya, Sabtu (15/8/20).

Salah satu tantangan terberat adalah tingkat partisipasi masyarakat yang rendah, karena mereka takut untuk berkerumun, datang ke TPS untuk memberikan hak suara, ataupun terlibat dalam kegiatan lain terkait pemilu.

“Risiko lain dari pilkada di masa pandemi adalah kompetisi yang tidak fair. Ada kemungkinan penyalahgunaan bansos, kampanye yang tidak maksimal dan money politic makin tinggi. Maka di Pilkada 2020 ini, yang paling berpotensi menang itu incumbent atau bahkan mengarah ke kotak kosong,” imbuhnya.

BACA JUGA: Muchdi PR Tegaskan Pengurus Berkarya Yang Sah, Yang Sesuai SK Menkumham

Sementara itu, Anggota KPU Pusat Hasyim Asy’ari menyampaikan permasalahan pilkada di new normal sedikit sulit karena harus menentukan daftar pemilih sedangkan kondisi negara masih dalam keadaan pandemi. Sama halnya dalam hal penegakan hukum pilkada di masa new normal ini lumayan sulit.

“Pendistribusian logistik dan teknis yang sulit dilaksanakan. Maka protokol kesehatan menjadi kunci utama pilkada bisa berjalan dengan aman dan damai. Tapi kesemuanya itu sudah mulai di antisipasi dan di carikan solusi oleh KPU RI selaku penyelenggara agar pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik dengan tetap menjaga prinsip demokrasi,” ujar Hasyim.

BACA JUGA: KPU Denpasar Gelar Webinar Nasional Terkait Regulasi Pelaksanaan Pilkada Di Tengah Pandemi

Ia menjelaskan dalam hal itu, maka harus memperhatikan tiga hal. Pertama elektoral law. Ini terkait konteks kerangka hukum pemilu. Kedua, prosedur elektoral. Ini mencakup aturan teknis, kode etik dan pedoman kerja dalam penyelenggaraan pemilu. Prosedur elektoral ini berkaitan dengan isu-isu praktis dan teknis yang sekiranya dapat meningkatkan kualitas pemilu, misalnya mencakup mekanisme pencalonan, mekanisme pemutakhiran daftar pemilih, desain surat suara, prosedur pengawasan, peraturan/mekanisme pelaksanaan kampanye, ukuran dan jumlah pemilih per TPS, dan lain sebagainya.

Sebagai langkah antisipasi dan melindungi pemilih, KPU merespons dengan regulasi. Melaui draf PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana non alam. Ketiga yaitu elektoral law enforcement atau penegakan hukum pemilu.

BACA JUGA: Hadirkan Penulis, IMM Kota Denpasar Bedah Buku “Foto Bupati Di Kamar Pelacur”

Ia mengatakan, Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang itu menjadi unik karena keharusan penerapan protokol kesehatan.

Kedisiplinan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan itu juga menjadi kunci pelaksanaan Pilkada 2020 bisa sukses tanpa memunculkan sebaran baru Covid-19.

Pembicara ketiga, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan regulasi terkait pilkada sudah ada. Mengawasi pilkada pada masa pandemi adalah tantangan yang berat. Selain menjaga proses elektoral berjalan sesuai peraturan yang berlaku, pengawas berkewajiban juga melindungi diri sendiri, penyelenggara pemilihan lainya maupuan masyarakat umum dari ancaman penularan Covid-19.

BACA JUGA: Politisi PDIP: Yang Merosot Bukan Kinerja Jokowi, Namun Tanggung Jawab dan Etika Keluarga Amien Rais

Penerapan protokol kesehatan pun menjadi objek pengawasan baru bagi Bawaslu. Tujuannya, memastikan agar proses pencocokan dan penelitian (coklit), pencalonan, kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi, tidak menjadi sumber transmisi penyebaran virus corona. Terhadap adanya pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada lanjutan, Bawaslu berhak melakukan penanganan pelanggaran.

Jajaran Pengawas Pilkada, mulai dari Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan menjadi teladan bagi pencegahan Covid-19.

“Pengawas Pilkada di semua tingkatan harus menjadi agen dalam penerapan protokol Covid-19” ungkap Rahmad Bagja, SH MH, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu RI.

BACA JUGA: Dukung Program Sosial Keumatan, BPKH Serahkan Bantuan Kepada Muhammadiyah

Lanjut Bagja, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengedepankan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari – hari terlebih dalam menjalankan tugas pengawasan adalah citra diri pengawas saat ini.

“Memakai masker, faceshield, sarung tangan dan berbaju lengan panjang saat pengawasan sifatnya wajib, selain untuk melindungi diri juga melindungi orang lain agar terhindar dari paparan virus. Rajin cuci tangan dan jaga jarak dari kerumunan juga sangat penting, lakukan dan kampanyekan”, terang Bagja. (din)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini