Kapolri Diminta Tegas Pidanakan Pendemo, Gubernur Diharapkan Setujui UU Cipta Kerja

0
2940
Kapolri Diminta Tegas Pidanakan Pendemo, Gubernur Diharapkan Setujui UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo.
Bagikan Berita Ini

JAKARTA (TEROPONGMETRO) – Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak pelaku tindak pidana dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Kemudian, Jokowi juga meminta agar 34 Gubernur menyetujui dan mendukung UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Muhammadiyah: Jangan Sampai Terjadi Konflik Horizontal

Begitu yang disampaikan Tenaga Ahli Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyampaikan arahan Presiden Jokowi saat menggelar rapat internal bersama 34 Gubernur secara virtual terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat pagi (9/10).

“(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum,” kata Donny kepada wartawan, Sabtu (10/10).

BACA JUGA: Mayor Jenderal TNI Dudung Jadi Imam Shalat Pendemo Dipuji Mantan Ketua MPR

Dalam rapat itu, Jokowi meyakinkan seluruh Gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang memunculkan banyak aksi buruh maupun mahasiswa hampir di semua Provinsi itu justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

“Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” kata Donny.

Sebelumnya, Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi-aksi di seluruh wilayah Indonesia dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10).

BACA JUGA: Deretan Kepala Daerah Yang Keberatan dengan UU Cipta Kerja

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Argo Yuwono membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.(akh)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini