KPU Mulai Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Pilwali Denpasar

0
3576
KPU Denpasar Mulai Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon
KPU menyerahkan hasil audit LPPDK kepada seluruh peserta Pasangan Calon.
Bagikan Berita Ini

DENPASAR (TEROPONGMETRO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah menerima hasil audit dana kampanye 2 (dua) pasangan calon walikota dan wakil walikota Denpasar dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan KPU akan mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada publik melalui situs resmi www.kpu-denpasarkota.go.id pada 23-25 Desember tahun 2020. Pengumuman itu dilakukan setelah KPU lebih dulu menyerahkan hasil audit LPPDK kepada seluruh peserta Pasangan Calon.

BACA JUGA: Akrobat Sandiaga Uno, Awalnya Keukeuh Menolak Ujung-ujungnya Tunduk pada Tawaran Manis

“KPU akan mengumumkan di website KPU, sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, jadwal dan program,” kata Arsa Jaya di Kantor KPU Denpasar, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Rabu (23/12/2020).

Arsa Jaya menerangkan, Kantor Akuntan Publik (KAP) selaku pihak tim audit telah menyerahkan hasilnya ke KPU pada tanggal 22 Desember. Hasil audit tersebut akan disampaikan secara transparan kepada publik.

“Kedua KAP masing-masing paslon sudah menyerahkan kepada KPU. Hari ini jam 10.00 WITA (Rabu.red) diserahkan ke masing-masing paslon, KPU menyerahkan hasil audit kepada pasangan calon melalui tim kampanye atau liaison officer masing-masing,” katanya.

BACA JUGA: Kapolri: 228 Tersangka Teroris Dibekuk Selama 2020

Hasil audit yang dilakukan pada LPPDK pasangan calon ialah untuk melihat kepatuhan dari masing-masing paslon yang ikut bertarung di pilkada denpasar tahun 2020 dalam mengumpulkan dan mengeluarkan dana kampanye.

Ia kemudian mencontohkan salah satu kepatuhan yang harus dipenuhi peserta pemilu ialah dana kampanye yang dihimpun tidak diperkenankan berasal dari sumber yang dilarang.

“Kemudian kalau ada sumbangan dari pihak lain, itu juga sumbangannya harus sesuai dengan batasan-batasan yang ditentukan,” ujarnya.

BACA JUGA: Muhammadiyah: Hadirnya BSI Harus Perkuat Ekonomi Umat Islam

Dari hasil audit, lanjut Arsa Jaya, KPU bisa memastikan apakah identitas penyumbang lengkap atau tidak, apakah ada sumber dana kampanye dari asing (perseorangan, pemerintah dan perusahaan asing) atau tidak dan apakah besaran sumbangan dana kampanye sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

“Kemudian juga kalau ada yang nyumbang, penyumbaangnya jelas apa tidak. Jelas itu artinya apa? Subjeknya, orangnya ini jelas atau tidak, itu dibuktikan misalkan dengan alamat penyumbang, kemudian NPWP penyumbang itu,” tandasnya.(up)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini