Ilham Bintang Sebut Konstitusi Lebih Tinggi Dari Maklumat Kapolri

0
2828
Ilham Bintang Sebut Konstitusi Lebih Tinggi Dari Maklumat Kapolri
Ketua DK PWI Ilham Bintang.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Maklumat Kapolri yang sedang diperbincangan komunitas pers nasional dapat mengamputasi demokrasi. Tidak hanya membahayakan kehidupan pers, namun juga mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Tahun 2021 Diprediksi Tumbuh Positif dengan Syarat

Tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang, mengatakan, secara legalistik formal, Konstitusi jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan Maklumat Kapolri. Maklumat Kapolri nomor Mak 1/I/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz, Jumat (1/1/2021), melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Berbagai organisasi pers seperti Dewan Pers, PWI, AJI, IJTI, AMSI dan JMSI telah menyampaikan keberatan terhadap Maklumat Kapolri itu.

BACA JUGA: Pemerintah Sangat Terbantu oleh Peran Massif Muhammadiyah Tangani Covid-19

“Masyarakat Pers tidak boleh hanya terganggu hanya pada waktu kebebasannya terganggu, tetapi juga mestinya menyuarakan juga perlindungan hak konstitusi kelompok masyarakat lain,” ujar Ilham Bintang lagi.

Ilham Bintang kemudian mengingatkan perusahaan media siber yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti AMSI dan JMSI untuk melaksanakan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara, sesuai fungsi kemitraan yang dikembangkan selama ini.

“Jangan ada keraguan sedikit pun untuk melakukan investigasi terhadap suatu peristiwa demi kepentingan publik. Khususnya terkait keputusan pembubaran FPI,” ujar pemilik Cek N Ricek ini.

BACA JUGA: Menilai Kepribadian Seseorang Berdasarkan Cara Bersikap

Di sisi lain, Ilham Bintang juga mengkritisi istilah “diskresi Kepolisian” yang juga digunakan di dalam Maklumat itu. Istilah ini memiliki kelemahan karena diskresi adalah pengambilan keputusan berdasarkan penilaian subyektif.

“Padahal dalam konteks penegakan hukum, keputusan bersalah atau tidak, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Selama belum menjadi keputusan pengadilan, maka berlaku azas praduga tidak bersalah,” demikian Ilham Bintang. (jmsi)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini