PSBB Jawa-Bali, Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota

0
1824
PSBB Jawa-Bali, Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota
Ilustrasi Terminal Bus.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tata cara melakukan perjalanan jauh di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali dengan moda transportasi umum darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Mengenal Komjen Listyo, Mantan Ajudan Jokowi, Calon Kuat Kapolri

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif covid-19 di tingkat Nasional,” kata Aditya dalam keterangan resmi. SE Juklak tersebut mengatur perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum yaitu SE Nomor 1 Tahun 2021.

Perjalanan ke pulau Bali naik bus antar kota antar provinsi (AKAP) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen. Ketentuannya, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan di Pulau Jawa menggunakan bus AKAP, wajib dilakukan tes acak rapid test antigen, jika diperlukan oleh (Satgas) covid-19 daerah.

BACA JUGA: Bank Indonesia Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Selain itu pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia. Bagi masyarakat yang membawa anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, dalam SE Nomor 1 Tahun 2021, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.  Namun akan dilakukan tes acak dan pengawasan di terminal penumpang. (akh)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini