
TEROPONGMETRO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tata cara melakukan perjalanan jauh di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali dengan moda transportasi umum darat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Mengenal Komjen Listyo, Mantan Ajudan Jokowi, Calon Kuat Kapolri
“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif covid-19 di tingkat Nasional,” kata Aditya dalam keterangan resmi. SE Juklak tersebut mengatur perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum yaitu SE Nomor 1 Tahun 2021.
Perjalanan ke pulau Bali naik bus antar kota antar provinsi (AKAP) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen. Ketentuannya, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan di Pulau Jawa menggunakan bus AKAP, wajib dilakukan tes acak rapid test antigen, jika diperlukan oleh (Satgas) covid-19 daerah.
BACA JUGA: Bank Indonesia Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Selain itu pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia. Bagi masyarakat yang membawa anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, dalam SE Nomor 1 Tahun 2021, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Namun akan dilakukan tes acak dan pengawasan di terminal penumpang. (akh)