DPR Kecewa, Menteri Agama Tak Lagi Anggarkan Dana untuk Pesantren

1
92569
Menag Usul Honor Penyuluh Agama Non-PNS Dinaikkan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Anggota Komisi VII DPR RI Bukhori Yusuf menyesalkan kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Penyesalan tersebut disampaikan Bukhori terkait dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan pesantren tidak lagi dianggarkan pada tahun 2021 ini.

“Saya sangat menyesalkan keberpihakan menteri agama pada pesantren, madrasah/sekolah swasta sangat minim selama ini,” ujarnya, seperti dirilis Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

BACA JUGA: DPR Apresiasi Keberhasilan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Padahal, kata Bukhori, pada tahun 2020 Menag telah menetapkan sebanyak 29.500 Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT).

Kemudian, Pondok Pesantren sebagai penerima bantuan operasional dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Triliun.

Politisi PKS ini menyarankan supaya Menag bisa melanjutkan bantuan pada instansi pendidikan tersebut.

“Caranya memanfaatkan sumber pendanaan yang berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN),” ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, perlu ada beberapa perbaikan pada regulasi, sehingga memungkinkan pesantren dan madrasah sekolah swasta untuk bisa mengakses dana tersebut.

“Kira-kira ada tidak ya regulasi yang bisa kita perbaiki dalam rangka madrasah/sekolah swasta ini, dimana mereka adalah etalase Menag bisa akses dana SBSN?,”

BACA JUGA: Korupsi BPJAMSOSTEK, Komisi IX DPR Sebut Kita Serahkan Sepenuhnya ke Penegak Hukum

Hal ini perlu ditegaskan, tambah Bukhori, mengingat mereka juga memiliki hak sama memperoleh bantuan untuk operasional.

Terlebih lagi, sambung anak buah Ahmad Syaikhu ini, sumber dana tersebut berasal dari masyarakat, yakni dari dana jemaah haji.

“Lantas kenapa harus dikhususkan untuk sekolah/madrasah negeri semata? Saya mempertanyakan ini. Kemudian jika memang ada, saya pikir akan sangat bagus sekali,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2009 Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi Bali Kurangi Hukuman Jrx SID Jadi 10 Bulan

Hal tersebut dilakukan melalui instrumen SBSN termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 Triliun.

SBSN masih menjadi tumpuan utama BPKH dalam menginvestasikan dana haji dengan alasan prospek imbal hasil yang tinggi.(mat)

Sumber: Pojoksatu.id


Bagikan Berita Ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini