TEROPONGMETRO – Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) masih saja berkelit. Padahal, dirinya sudah terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia berdalih bahwa setiap kebijakan yang diambilnya, salah satunya soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Mensos Akan Coba Lelang 9 Mobil, 27 Motor dan 50 Batang Emas
“Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya,” kata Edhy di Gedung KPK, Senin (22/2).
Tak hanya itu, Edhy mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah. “Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” sambungnya.
Menanggai pernyataan Edhy tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa ketentuan hukuman akan diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Kunjungan Jokowi ke NTT Picu Kerumunan Warga, Begini Kata Pemda Sikka
Ali mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan.
Ia juga menegaskan lembaganya telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy Prabowo dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.
“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ucap dia.(akh)