
TEROPONGMETRO – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri. Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya yang berada di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan karena Munarman diduga telah melakukan tindakan pidana terorisme, khususnya mengerakan orang lain untuk melakukan tindak kejahatan. Tindakan cepat yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri mendapatkan apresiasi dari mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Dia menilai bahwa hal yang dilakukan Polri sudah tepat. Sebelumnya diketahui, telah beredar sebuah video baiat ISIS yang di dalamnya terdapat seseorang mirip dengan Munarman.
Meski begitu yang bersangkutan justru mengaku dirinya hadir sebagai seorang narasumber dan tidak terlibat sama sekali tindakan terorisme. Namun, apa yang menjadi alasan Polri baru saat ini menangkap Munarman?
Peneliti terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib mengungkapkan bahwa bukti-bukti menjadi alasan utama proses penangkapan baru terlaksana pada Selasa (27/4) kemarin.
Dengan lengkapnya bukti-bukti yang dimiliki, membuat Densus mempunyai keyakinan bahwa keterlibatan Munarman terpenuhi. “Sangat penting untuk memastikan sebuah data terkumpul terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” ucap Ridlwan, Selasa (27/4).(akh)