TEROPONGMETRO – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bipang Ambawang sebagai salah satu kuliner yang bisa dipesan secara online disaat Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 menuai kritik.
Pasalnya, oleh-oleh khas Kalimantan itu merupakan makanan yang haram bagi penganut agama Islam karena Bipang Ambawang adalah babi goreng.
“Fitri itu kembali suci. Bipang itu babi. Masa Idul Fitri pesan online Goreng Babi,” cetus anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq kepada wartawan, Sabtu (8/5).
Maman sangat menyayangkan pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu.
Sebab, Jokowi menyebut Bipang Ambawang sebagai salah satu kuliner yang perlu dipesan lewat online saat Lebaran lantaran mudik dilarang.
“Saya sangat menyayangkan statemen Jokowi yang menyebut Bipang Ambawang sebagai salah satu kuliner yang perlu dipesan lewat online saat Lebaran,” sesalnya.
Politikus PKB ini mengaku terkejut, bagaimana mungkin dalam konteks ucapan lebaran, himbauan jangan mudik, dan oleh-oleh khas lebaran, Presiden malah menyebutkan makanan yang haram dikonsumsi oleh umat Islam.
“Bipang Ambawang, adalah goreng babi yang terkenal lezat. Tapi apapun jenis kulinernya, yang berbahan bahkan ada unsur babi nya itu adalah haram. Tidak boleh dikonsumsi. Tidak boleh dipakai,” tegasnya.
Kang Maman, sapaan akrab Politikus PKB ini, meminta Presiden Jokowi untuk mengevaluasi Tim komunikasi. Hal yang sensitif seperti ini, kata dia, jangan sampai merusak reputasi Presiden.
“Pembuat brief dan teks dalam pidato Presiden adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.
Bipang Ambawang adalah kuliner terkenal dan andalan dari Kecamatan Ambawang, Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.
Kuliner ini menyajikan babi yang dipanggang sedemikian rupa sehingga menghasilkan tekstur daging yang khas dan kering.(ra)