Ingat Ya, Keluarga dan Tamu Saat Akad Nikah Harus Sudah Vaksin

0
2835
Ingat Ya, Keluarga dan Tamu Saat Akad Nikah Harus Sudah Vaksin
Prosesi Akad Nikah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, diatur persyaratan untuk menggelar akad nikah. Salah satunya keluarga atau tamu dan petugas sudah divaksin.

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” dikutip dari poin nomor 10 dalam SK Kadisparekraf.

Namun, kegiatan pernikahan yang diizinkan hanya akad nikah mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Resepsi masih dilarang. Begitu juga dengan penyediaan makanan atau prasmanan yang belum dibolehkan.

Acara tersebut bisa digelar di luar KUA dengan kapasitas maksimal 20 persen atau 30 orang.(akh)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini