Seorang Ayah di Buleleng Tega Nodai Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

0
5182
Seorang Ayah di Buleleng Tega Nodai Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
Seorang Ayah di Buleleng Tega Nodai Anak Kandungnya Selama 4 Tahun.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Seorang ayah di Buleleng, Bali tega memperkosa anak gadisnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat sang ayah berlangsung selama empat tahun sejak anaknya berumur 15 tahun. Kejadian itu dimulai sejak 2017, namun korban baru melaporkan kasus tersebut tersebut, Senin (16/8/2021) lalu.

Tersangka yang ayah korban berinisial NS dari Kecamatan Sawan, Buleleng umur 47 dengan pekerjaan swasta. Sedangkan anaknya KA, kelahiran 24 Agustus 1981.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, ketika merilis tersangka kepada media massa, Rabu (18/8/2021) menjelaskan, peristiwa itu terjadi berawal sekitar bulan Oktober tahun 2017. Saat korban berada di dalam kamar tidur sendirian, tiba-tiba pelaku masuk dan membangunkan korban.

Sang ayah melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya, namun korban berusaha melawan dengan meronta. Namun, korban tidak memiliki tenaga untuk melawan. Akhirnya terjadilah perbuatan ayah menodai anak kandungnya sendiri.

Hal semacam itu berlangsung berkali-kali sejak Oktober 2017, saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah karena dagang di pasar. Namun, korban tidak berani melapor karena selalu diancam. Setiap ingin melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu merayu korban.

“Bapak cinta kamu dan terlanjur cinta. Anggap saja kita suami-istri. Dan tujuan Bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu karena kamu pada usia sekarang pasti kepingin ‘main’. Agar kamu tidak melakukan dengan orang lain dan bapak sudah pengalaman, gak mungkin kamu hamil.” Itulah kata-kata rayuan pelaku kepada anaknya.

Menurut Kapolres Buleleng, perbuatan bejat pelaku lebih sering dilakukan di rumah. Beberapa kali dilakukan di penginapan. Kata dia, polisi melakukan penyidikan terhadap kasus itu saat korban berumur 15 tahun atau di bawah umur.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita dan Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya, menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 80 / VIII / 2021 / Bali / Res Bll, pada 16 Agustus 2021, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, SH, SIK, mendatangi TKP dan melakukan TPTKP serta olah TKP. Ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan terlapor yang menurut informasi berada di Denpasar mencari korban.

Polisi kemudian melakukan penyanggongan di seputaran rumah terlapor sehingga pada Selasa, 17 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 wita pelaku datang ke rumah. Selanjutnya anggota PPA mengamankan pelaku ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandung sejak Oktober tahun 2017. Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Kapolres AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Karena pelakunya adalah orang tua kandung maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Ketika ditanya kenapa tega melakukan hal bejat terhadap anaknya, korban mengatakan itulah nasib. Ia mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut. Menurutnya, ia lakukan kalau istrinya tidak ada. “Tidak setiap hari. Kadang ada kesempatan dilakukan,” ujarnya.(up)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini