
TEROPONGMETRO – Kuasa hukum Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso mengatakan keterangan ahli bahasa Wahyu Wibowo memberikan titik terang dalam kasus ini.
Adapun, terdakwa Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sugeng menyoroti ucapan ahli bahasa yang menyebut tidak adanya rasa takut dari Adam Deni.
Dia mengatakan, ahli bahasa itu menyebut istilah perlokusi atau respons seseorang atas kata-kata dari orang lain.
Hal ini yang kemudian didalami oleh pihak Jerinx. “Terkait dengan pernyataan Jerinx ke Adam yang menyebut bencong dan tol*l, ahli menyatakan itu bentuk kemarahan, geram, tersinggung, bukan takut,” kata Sugeng saat di PN Jakpus, Selasa (18/1).
Sugeng pun beranggapan bahwa Adam Deni memang tidak takut terkait dengan ucapan Jerinx yang dianggap mengancam.
Pengacara Jerinx ini lantas kembali menyinggung soal adanya dugaan motif lain yang membuat kasus ini masuk pengadilan.
“Motif laporan ini ada dugaan motif ekonomi, pemerasan,” katanya.
Sugeng mengatakan, ahli setuju perlokusi atau respons Adam kepada Jerinx bisa saja memeras.
“Ahli, loh, yang ngomong, bukan kami. Kami hanya bertanya,” katanya.
Sebelumnya, isu dugaan pemerasan ini memang sudah sering dilontarkan pihak Jerinx SID. Pihak Jerinx menduga Adam sempat meminta uang 15 miliar kepada Jerinx untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Pengacara Jerinx bahkan sempat menanyakan ini ke Adam di ruang sidang. Namun, Adam membantahnya dan tak mau menjawab pertanyaan itu.
Alasannya, pengacara Jerinx Sugeng telah dilaporkan Adam ke kepolisian terkait tuduhan pemerasan itu dan dirinya mau permasalahan itu dibahas di persidangan tersebut.(*)