Nyoman Parta: Suplai Minyak Goreng harus Sampai ke Pengecer Paling Bawah

0
1430
Nyoman Parta: Suplai Minyak Goreng harus Sampai ke Pengecer Paling Bawah
Politikus PDIP I Nyoman Parta.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Pemerintah berkewajiban memastikan suplai minyak goreng ke lapisan pengecer paling bawah, pada warung klontong dan toko ritel lokal. Bukan hanya di toko modern berjaringan nasional. Itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Perdagangan RI, M. Lutfi, Senin (31/1/2022).

“Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengat HET (harga eceran teringgi-red),” ujar anggota Dewan asal Dapil Bali ini.

Parta menyampaikan hal itu terkait pemberlakuan harga minyak goreng menggunakan HET per 1 Februari 2022, sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Sesuai Permendag tersebut HET untuk minyak curah RP 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini juga mengingatkan, produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20 % dari jumlah produksinnya untuk pasar nasional.

Berkaitan dengan konsistensi dari penerapan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, kata dia, maka pengawasan harus dilakukan di hulu, tengah, dan hilir. Hulu, yakni memastikan produsen menyiapkan 20 persen dari minyak goreng yang diproduksi untuk kebutuhan nasional ini.

Tengah, yakni memastikan distributor dan supplier mendistribusikan minyak goreng sampai ke lapisan paling bawah, ke pengecer paling bawah, pasar tradisional, tolo klontong, toko ritel lokal, serta tepat jumlah dan tepat waktu.

“Hilir, memastikan konsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.(Tm)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini