Puan Maharani: Bansos Pemerintah Bukan Jawaban Masyarakat Terdampak PHK

0
1821
Puan Maharani: Bansos Pemerintah Bukan Jawaban Masyarakat Terdampak PHK
Ketua DPR-RI Puan Maharani
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua (JHT) dikritik pedas oleh masyarakat. Sebab, dalam beleid baru dalam Permenaker itu mengubah tata cara pencairan JHT yang dinilai tidak manusiawi oleh masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa selama masa pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pekerjaannya sehingga membutuhkan dana tersebut untuk menopang kehidupan.

Puan juga menilai, subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK.

Kata Puan, selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, ia berpendapat pemberian subsidi dan Bansos bukan solusi jangka panjang.

“Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” kata Puan, Senin (14/2).

Oleh karena itu, mantan Menko PMK ini meminta agar Permenaker 02/2022 ditinjau kembali.

Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

“Dalam membuat kebijakan, Pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” demikian Puan.(ra)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini