Yusril Ihza Mahendra: Penundaan Pemilu Berbenturan dengan Konstitusi dan Undang-undang

0
4122
Dihantui Kesulitan Duit, PBB Merapat ke PPP dan PDIP
Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Usulan penundaan Pemilu 2024 yang datang dari partai politik (parpol) koalisi pemerintahan Joko Widodo dianggap berbenturan dengan konstitusi dan undang-undang.

Begitu tegas disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan penundaan pemilu yang disampaikan Ketum  PKB Muhaimin Iskandar baru-baru ini.

Bahkan usulan ini juga disambut Ketum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas yang telah menyampaikan sikap partainya hari ini.

“Usul seperti Cak Imin dan Zulhas itu sebelumnya sudah dikemukakan oleh Pak Bahlil (Menteri Investasi). Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja, tentunya,” ujar Yusril, Jumat siang (25/2).

Akan tetapi, Yusril memandang usulan penundaan Pemilu akan berbenturan dengan konstitusi dan UU.

“Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian,” tegas Yusril.(ra)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini