TEROPONGMETRO – PKS dipastikan gagal untuk mengisi jatah kursi wakil wali kota Bandung. Hal itu terjadi setelah Kemendagri belum juga memberikan kepastian kapan pelantikan wali kota Bandung definitif akan digelar.
Padahal diketahui, sepeninggalan almarhum Oded M Danial, DPRD telah mengusulkan Yana Mulyana menjadi wali kota Bandung definitif pada awal Maret lalu. Kursi wakil wali kota pun kemudian kosong dan menjadi incaran PKS karena Yana diusung Partai Gerindra pada Pilwakot 2018 lalu.
“Dari Kemendagri-nya belum ada informasi kapan pelantikan walikota definitif digelar,” kata Ketua DPRD Kota Bandung yang juga politisi PKS Tedy Rusmawan saat ditemui wartawan, Senin (21/3/2022).
Pengisian kursi wawalkot Bandung pun tak bisa dilakukan karena terkendala regulasi. Sebab, sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan DPRD berwenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Sementara jika dihitung sejak pelantikan pasangan Oded-Yana, maka hingga hari ini batas waktu 18 bulan tersebut telah lewat. PKS pun dipastikan tak bisa mengincar kursi wawalkot lagi meski telah menetapkan dua nama calon wakil walikota.
“Secara aturan seperti itu (kursi wawalkot tak bisa diisi karena kurang dari 18 bulan),” ucap Tedy.
Meski demikian, DPRD Kota Bandung masih menunggu informasi dari Kemendagri mengenai kepastian tersebut. Sebab ia mengaku, usulan mengenai pelantikan walikota definitif secara administrasi telah dianggap layak oleh pemprov Jabar.
“Secara administratif kita sudah cek ke provinsi dan tidak ada penolakan, jadi tidak ada kekurangan secara administratif. Makanya kita masih menunggu mendapatkan informasi dari Kemendagri terkait kondisi ini,” tutur Tedy.
Sebagaimana diketahui, PKS sudah menyodorkan dua dari empat nama untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Wali Kota Bandung. Mereka adalah Ketua DPD PKS Kota Bandung Khairullah dan Anggota DPRD Jabar sekaligus istri almarhum Oded M Danial, Siti Muntaman.(d1)