
TEROPONGMETRO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengatakan pihaknya mengusulkan pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah telah sepakat masa kampanye Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 hanya 90 hari.
Syamsurizal menyatakan bahwa usulan itu muncul dalam rapat internal Komisi II DPR RI. Mereka menilai pemangkasan waktu kampanye bisa menghemat waktu.
“Tidak akan lebih dari 90 hari, itu harapan kita. Mengukur 90 hari itu sudah oke, tapi kami berpikir supaya lebih hemat lagi bisa ga menjadi 75” kata Syamsurizal di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Pada Senin lalu, Presiden Jokowi dan Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan mereka telah sepakat untuk mempersingkat durasi masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 90 hari. Usulan itu jauh lebih pendek dari masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 180 hari.
Legislator asal Partai Persatuan Pembangunan itu menyatakan bahwa dalam rapat internal mereka muncul sejumlah usulan. Bahkan, ada yang mengusulkan lebih singkat lagi dari 75 hari.
“Ada yang mengusulkan 60 hari, ada yang mengusulkan 75 hari dari yang dulunya 6 bulan atau 180 hari, jadi ini yang kita coba tinjau. Tapi kesepakatan sementara yang diungkapkan oleh KPU dan Presiden itu 90 hari. Tapi berkembang di rapat komisioner kita belum memiliki keputusan, kita mengusulkan 75 hari, lebih singkat lagi dari yang 90 hari itu” kata dia.
Menurut Syamsurizal usulan penyederhanaan masa kampanye tersebut juga masih perlu dipertimbangkan. Pasalnya, hal itu juga akan terkait dengan kesiapan pendistribusian surat suara yang harus dilakukan saat masa kampanye dilakukan. Semakin singkat masa kampanye, semakin singkat juga waktu distribusi surat suara cetak.
“Pertama soal kesiapan tadi itu, bisa tidak. Selain itu apakah kita bisa mencetak surat suaranya. Surat suara itu dicetak terkait dengan daftar calon tetapnya dari partai dan sesudah itu dalam masa itu ya digunakan juga, bisa tidak itu di distribusikan. Sementara berkampanye, kalau kita buat kampanye 90 hari, itulah waktu yang dipake untuk mendistribusikan. Kalau kita buat 60 hari, itulah yang kita pake untuk mendistribusi. Itu yang akan kita ukur, apakah terburu apa tidak,” tuturnya.
Selain soal logistik pemilu, Syamsurizal juga menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan soal penyelesaian sengket pemilu. Hal ini terkait dengan kemampuan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari setiap partai politik.
“Terkait juga dengan itu adanya persoalan sengketa, penyelesaian sengketa” katanya.
Dia menyatakan bahwa Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Menteri Dalam Negeri telah melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung untuk mendiskusikan beberapa hal termasuk mengenai masa kampanye pada Pemilu 2024 ini.
Dalam pertemuanya ia mengaku meminta izin terkait dengan kesiapan Mahkamah Agung dalam mempercepat penyelesaian sengketa agar masa kampanye bisa terealisasikan menjadi 75 hari.
“Makanya kami kemarin, bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan KPU, Bawaslu, kami ke Mahkamah Agung untuk minta izin kira-kira bagaimana Mahkamah Agung untuk bisa semacam melakukan penyederhanaan waktu agar sengketa dapat diselesaikan secepat mungkin. Karena dalam hal penetapan calon nanti itu ada partai yang mengklaim, ada calonnya yang mengklaim, itu yang diselesaikan. Masa penyelesaian itu juga berpengaruh dengan DCT tadi, apakah dia jadi masuk atau tidak masuk dalam daftar calon” jelasnya.
Syamsurizal menyatakan Komisi II DPR akan mulai melakukan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin pekan depan, 6 Juni 2022 dengan topik bahasan persiapan, anggaran KPU dan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam Pemilu 2024.(Tm)