
TEROPONGMETRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) akan kembali dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pada pemilu 2024 masyarakat Indonesia akan mengambil suara untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dilansir dari laman KPU berikut jadwal serta tahapan pemilu 2024:
-Penyusunan peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)
-Pemutakhiran data pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
-Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
-Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
-Penetapan jumlah kursi dan dapil 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
-Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
-Pencalonan DPR dan DPRD (24 April 2023 – 25 November 2023)
-Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)
-Kampanye (28 November 2023 – 10 Februari 2024)
-Pemungutan suara (14 Februari 2024)
KPU akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran partai politik peserta pemilu dan pendaftaran parpol dimulai 1 Agustus-14 Agustus 2022.(Tm)