
TEROPONGMETRO – Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari proses pendaftaran peserta pemilu disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI Fuadi menjelaskan, Bawaslu sudah mengeluarkan putusan terkait dengan penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran pemilu.
Hal itu disampaikan Fuadi dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 tahun 2022, di Tangerang, Banten, Rabu (13/7).
“Soal eksistensi Sipol, Bawaslu melalui keputusan berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu ini menerangkan, Sipol yang dibangun KPU sepatutnya hanya menjadi instrumen bagi parpol dalam melaksanakan pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.
“Hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu,” imbuhnya menegaskan.
Di samping itu, Fuadi juga mengingatkan KPU untuk tidak salah memaknai norma yang tecantum di dalam Pasal 176 ayat (3) UU 7/201 tentang Pemilu.
“Pemaknaan frasa ‘kelengkapan persyaratan’ berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu,” katanya.
“Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1) UU Pemilu,” tandasnya.(ra)