
TEROPONGMETRO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (MM).
Saat ini, dua nama kuasa hukum sebelumnya, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto tak lagi mendampingi Maming dalam kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu,” kata kuasa hukum Maming, Abdul Qodir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8).
Abdul menjelaskan, Maming telah mencabut surat kuasa yang lama. Dengan demikian, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) dan eks wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak lagi membela Maming.
“Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini ya, (Mardani Maming) sudah tidak lagi didampingi Pak Denny sama Pak Bambang,” tegas Abdul.
Menurut Abdul Qodir, hingga saat ini pihaknya belum memiliki niat untuk kembali mengajukan praperadilan. “Sampai sejauh ini, kita belum berniat, berpikir untuk mengajukan praperadilan lagi. Sampai sejauh ini kita lanjutkan saja, kita ikuti pemeriksaan,” kata Abdul.
Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan yang dijalani kliennya pada Rabu (3/8). Ia hanya menyebut, Maming dimintai keterangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. “Ya biasa, ini kan dari waktu penyelidikan itu dikonversi ke penyidikan. Baru awal saja,” ujarnya.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Maming, pada Rabu (3/8). Ini merupakan pemeriksaan perdana mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu tersebut usai KPK menahan dirinya sejak tanggal 28 Juli 2022. “Benar, hari ini MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta.
Ali mengatakan, Maming sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menyebut, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan. Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan. Dia hanya memastikan akan menyampaikan hasil pemeriksaan Maming ke publik setelah selesai dilakukan. “Perkembangan materi riksa akan disampaikan,” ujarnya.
Usai diperiksa, Maming enggan memberi komentar kepada awak media yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada dirinya. Ia hanya mengatupkan kedua tangannya dan langsung masuk ke mobil. Maming diduga telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018.
Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010. Maming juga diduga beberapa kali menerima uang dari Henry melalui perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
Pemberian uang itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.(R)