Korupsi Dana Pilkada 2015, Eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati Ditahan di Sukamiskin

0
2418
Korupsi Dana Pilkada 2015, Eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati Ditahan di Sukamiskin
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Ia dijebloskan di sana sebagai tahanan titipan Kejari Kota Depok, sembari menunggu persidangan.

Sebelumnya Titik telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015, senilai Rp817 Juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mochtar Arifin mengatakan, pada Senin (8/8/2022) hari ini sudah dikeluarkan penetapan penahanan atas tersangka Titik Nurhayati.

“Terkait dengan penetapan tersebut Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan dan menahan Titik Nurhayati di Sukamiskin,” kata Mochtar Arifin, Senin (8/8/2022).

Penahanan terhadap Titik Nurhayati, kata Mochtar Arifin akan berlangsung sampai 6 September. Yakni sampai saat sidang digelar hingga vonis oleh majelis hakim dijatuhkan.

Titik Nurhayati memang sebelumnya diketahui tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun kini dia ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidang.

“Dalam hal ini hakim telah mengubah kewenangan sehingga hakim mengeluarkan penetapan untuk penahanan,” katanya.

Dengan eksekusi penahanan ini, Mochtar Arifin mengakui adanya upaya pengajuan penangguhan dari pihak pengacara Titik Nurhayati.

“Pengajuan dari pengacara terdakwa untuk di acc apa belumnya itu semua tergantung permohonannya ke hakim,” ujarnya.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan,” katanya.

Titik Nuhayati merupakan Ketua KPU Kota Depok periode 2013-2018 yang diduga melakukan korupsi dana sosialisasi dengan kerugia negara mencapai Rp 817 juta lebih.(Tm)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini