Home / Politik / KPU “Sisir” Data Keanggotaan Parpol di Tahap Verifikasi Administrasi

KPU “Sisir” Data Keanggotaan Parpol di Tahap Verifikasi Administrasi

Putusan Bawaslu Verifikasi Ulang Prima jadi Bahan Tambahan KPU Banding PN Jakpus
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendafatran partai politik (parpol) tengah dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, setelah tahapan pendafataran selesai dilakukan, kini pihaknya tengah memeriksa keabsahan dokumen persyaratan yang telah diinput parpol ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Katanya, salah satu dokumen dan/atau data yang diperiksa adalah mengenai keanggotaan parpol, dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifiasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemiihan DPR dan DPRD Tahun 2024.

Mantan anggota Bawaslu RI ini menyebutkan, satu pasal di dalam beleid tersebut yang mengatur soal unsur-unsur yang dilaran menjadi anggota parpol, yakni tertuang di dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a.

Bunyi dari norma tersebut adalah; “bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol”.

“Kalau ada orang yang statusnya dilarang menjadi calon peserta partai misalnya TNI, Polri, ASN itu yang sudah di verifikasi ditingkat administrasi daerah di kabupaten/kota,” ujar Afifuddin kepada wartawan, Kamis (18/8).

Sosok yang kerap disapa Afif ini memastikan, basis data yang diperiksa untuk mengetahui pekerjaan anggota parpol adalah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK).

Dia menuturkan, apabila nantinya ditemukan ada unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol, sebagaimana tertuang di dalam PKPU 4/2022 dan peraturan perundang-undangan terkait, KPU RI akan meminta klarifisi kepada parpol.

“Sebelum nanti dilakukan kesimpulan akhir. Itu kan ada semacam konfirmasi, klarifikasi, kepada pihak yang memberi data yaitu partai politik,” demikian Afif.

Untuk parpol yang bisa mengikuti tahap verifikasi administrasi, setelah dokumen pesyaratan pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI, berjumlah 24 parpol dari total yang mendaftar sebanyak 40 parpol.

Berikut ini daftar 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan tengah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU RI:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  24. Partai Republik Satu.(ra)

Bagikan Berita Ini
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *