KPU Bakal Kembali Buka Sipol pada 15-28 September 2022, Parpol Bisa Lengkapi Persyaratan

0
721
Awal Mei, Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dimulai
Anggota KPU Idham Holik.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kembali membuka akses akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 14 hari, mulai Kamis (15/9/2022) hingga 28 September 2022.

Sipol kembali dibuka dalam rangka masa perbaikan dan proses melengkapi dokumen sesuai pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Jadi akses Sipol akan dibuka kembali pada masa perbaikan selama 14 hari,” ujar anggota KPU Idham Holik, Selasa (13/9/2022).

Idham juga meminta partai politik (parpol) segera memanfaatkan waktu dengan baik, untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen di dalam Sipol.

“Kami akan menyampaikan pada parpol agar memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengunggah dokumen yang sekiranya dipersyaratkan dalam rangka melengkapi dokumen yang telah ada,” tuturnya.

Idham mengatakan, dalam masa perbaikan, KPU akan tetap tegas terkait permasalahan batas waktu bagi partai politik yang hendak memperbaiki atau melengkapi berkas Sipol. “Selama ini kami tegas.”

“Sebagai bukti, selama masa pendaftaran jam 23.59 WIB pada tanggal 14 Agustus waktu itu, kami harus tutup, ya kami akan tutup.”

“Itu sudah terbukti mengenai ketegasan kami. Sama halnya dengan masa perbaikan,” beber Idham.(Tm)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini