
TEROPONGMETRO – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan 95,8 persen partai politik (parpol) calon perserta Pemilu 2024 mencatut nama keanggotaan dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).
Hal ini berarti ada 23 dari total 24 partai politik yang melakukan pencatutan nama sebagai anggota.
Data didapat oleh JPRR dari Posko Pencatutan Nama Pada Sipol yang mereka sediakan yang mana di dalamnya berisi keluhan masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol melalui link terpadu https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR .
Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu untuk partai politik menghimpun daftar keanggotaan partai guna mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan melalui hasil aduan terdapat 95,8 persen parpol yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 terlibat pencatutan NIK, sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU.
Lebih lanjut, JPPR menyayangkan tindakan KPU atas tidak mempublikasikan kepada publik ihwal hasil verifikasi administrasi yang telah rampung dilakukan beberapa waktu lalu.
Proses verifikasi administrasi ini dirasa Aji hanya berpusat di KPU dan jajarannya saja. Sedangkan Bawaslu dan beberapa pihak lainnya kurang diberikan ruang dalam proses penanggulangan pencatutan identitas masyarakat dalam verifikasi administrasi.
Sehingga, atas hal ini JPPR mendorong KPU untuk menyediakan informasi mengenai berkas persyaratan parpol peserta Pemilu 2024 yang diunggah di Sipol.
“Dengan mirroring dokumennya ke Info Pemilu dengan ketentuan tidak menampilkan data yang sifatnya pribadi, dengan memberikan tanda bintang atau mencoretnya,” ujar Adi dalam keterangannya, Rabu (28/9/20220.
JPPR juga mendorong dalam hal ini Bawaslu mempublikasikan hasil pengawasannya terkait parpol apa saja yang mencatut NIK masyarakat.
Hal ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai akuntabilitas parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Sekaligus pemberian sanksi sosial karena di dalam PKPU 4 Tahun 2022 tidak mengatur mengenai ketentuan sanksi bagi parpol yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat,” tegas Aji.
Ia juga berharap partai politik segera menhapus nama-nama masyarakat yang sudah melakukan pengaduan, baik ke Bawaslu dan KPU di akun Sipol.
Sementara itu, selama masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, total terdapat 43 partai politik yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.
Sebanyak 24 partai politik resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 partai lain tidak didaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, serta tiga partai lain urung mendaftar.(Tm)