TEROPONGMETRO – DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap 3 Rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2022, di Ruang Paripurna DPRD setempat, Jumat (30/9/2022).
Dalam Rapat Paripurna bersama kepala daerah dan DPRD Sumenep, Madura, terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, meliputi; Raperda Perubahan APBD Anggaran 2022, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Kabupaten Layak Anak. Rapat paripurna DPRD Sumenep yang berlangsung di Aula DPRD lantai 2 itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep KH. Abdul Hamid Ali Munir.
Hadir Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Waydui, M. Syukri, dan Faisal Muhlis. Sedangkan unsur kepala daerah yang hadir yakni Wakil Bupati Sumenep Ny. Hj. Dewi Khalifah.
Kiai Hamid sapaan Ketua DPRD Sumenep KH Abdul Hamid Ali Munir sejak membuka rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD Sumenep dan kepala daerah terhadap 3 Raperda tersebut berlangsung mulus.
Hujan interupsi tak terjadi, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Raperda Perubahan ABPD tahun anggaran 2022, penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hingga laporan hasil pembahasan Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak.
Ketiga Raperda tersebut kompak disetujui bersama anggota dewan yang dibuktikan dengan sebuah pertanyaan oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, dapat disetujui?. Semua kompak setuju sehingga ketuk palu pun dilakukan menandai persetujuan.
Penandatanganan berita acara terhadap 3 Raperda tersebut dilakukan bersama oleh Ketua DPRD Sumenep bersama Wakil Ketua Dewan dan Wabup Sumenep.
“Semoga pelaksanaan rapat paripurna hari ini membawa manfaat bagi kita semua,” ucap kiai Hamid dalam rapat paripurna masa sidang tahun 2022.
Usai Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama tersebut Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini.
Sehingga, produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan 3 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya, serta sesuai dengan peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Alhamdulillah, Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang Paripurna terhormat ini,” ujarnya.(Tm)