TEROPONGMETRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. KPU Kabupaten Purwakarta dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena dugaan adanya pelanggaran administrasi Pemilu.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati, mengatakan, KPU Purwakarta dilaporkan karena diduga telah melanggar prosedur peraturan yang dikeluarkan oleh KPU sendiri yaitu PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Partai Politik.
“KPU telah melakukan klarifikasi verifikasi administrasi terhadap anggota partai yang berstatus ganda eksternal, atau ganda lebih dari satu parpol dengan cara video call,” katanya, Jumat (30/9/2022) malam.
“Padahal seharusnya, dihadirkan langsung ke kantor KPU,” tambah Siti.
Dia menerangkan, jumlah anggota parpol ganda eksternal yang diklarifikasi video call oleh KPU Purwakarta berjumlah lima orang. Mereka berasal dari sejumlah parpol.
Di akhir klarifikasi, kelima orang tersebut oleh KPU juga statusnya dibuat MS (Memenuhi Syarat) untuk parpol tertentu padahal harusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Terhadap dugaan pelanggaran ini, kita minta majelis pemeriksa di Bawaslu Jawa Barat agar menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Purwakarta melalui KPU Jabar,” pungkasnya.(Pws)