
TEROPONGMETRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik yang memenuhi syarat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD 2024.
Dalam laman resmi KPU terlihat 18 partai yang sudah memenuhi syarat Pemilu 2024. Komisioner KPU Idham Cholik membenarkan hal tersebut. “Iya benar,” ujar dia, Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, KPU akan mengumumkan sejumlah partai yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, partai yang dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi maka berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.
Hasyim menjelaskan, pengumuman kelolosan partai dalam tahap verifikasi administrasi belum ada pemberian nomor urut partai. Sebab, belum tentu semua partai yang masuk dalam proses verifikasi faktual akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. “Final (nomor urut partai) 14 Desember,” jelas Hasyim.
Parpol yang Mengikuti Verifikasi
Diketahui, sebelum tahapan proses verifikasi administrasi, partai-partai calon peserta Pemilu diminta untuk memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol. Mereka kemudian diminta mendaftarkan diri langsung ke Kantor KPU dengan membawa salinan informasi yang diunggah ke Sipol.
Hasilnya, dari lebih 40 partai yang mendaftarkan diri pada Agustus 2022, hanya separuh dari total partai pendaftar yang dinyatakan memiliki dokumen lengkap dan berhak diperiksa KPU dalam tahap verifikasi administrasi.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) diperoleh hasil 18 Partai Politik yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), berikut datanya:
Parpol Kategori 1: Parpol Peserta Pemilu 2019 lolos Parlemen Treshold (PT) atau Parpol yang memiliki kursi di parlemen yaitu DPR RI:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nasdem
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Gerindra
- Partai Golkar
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol Kategori 2 yaitu Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT:
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hanura
- Partai Garuda
Parpol Kategori 3 atau partai politik baru:
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Gelora Indonesia
- Partai Ummat
- Partai Buruh
Terhadap Partai politik kategori 1 berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan pada Parpol Kategori 2 dan Parpol Kategori 3 dilakukan verifikasi faktual.
Untuk diketahui, hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam surat pengumuman KPU, yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Jumat (14/10). Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos.
Partai yang tidak lolos adalah:
1. Partai Prima
2. PKP Indonesia (PKPI)
3. Parsindo
4. Partai Republik
5. Partai Republikku Indonesia
6. Partai Republik Satu.(Tm)