
TEROPONGMETRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui badan adhoc dibawahnya dalam waktu dekat ini, akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024. Informasi dihimpun, pendaftaran Pantarlih dimulai 26 hingga 31 Januari 2023.
Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Informasi diperoleh, honor Pantarlih di kisaran Rp1 juta.
Dengan masa kerja dihitung selama dua bulan, yakni Februari 2023 sampai Maret 2023.
“Sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, ada kenaikan,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, beberapa waktu lalu di Jakarta, dikutip dari website resmi KPU RI.
PERSYARATAN CALON PANTARLIH
1. Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
- tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm;
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan - Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlihtidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau
Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Contoh format dokumen kelengkapan persyaratan Pantarlih dapat diunduh di sini.
TATA CARA PENDAFTARAN PANTARLIH
Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.
Adapun tahapan penerimaan petugas Pantarlih diantaranya:
- Pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023
2. penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023
3. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
4. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
5. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
Apa tugasnya?
Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022 tentang tata kerja badan adhoc, berikut ini tugas dari Pantarlih:
(1) Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu
dan Pemilihan.
(2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
Pasal 48
(1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS.
(2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
(3) Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
(4) Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 49
(1) Tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan
pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kewajiban Pantarlih meliputi:
a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.(Tm)