KPU Bali Umumkan 19 Bakal Calon DPD Lolos Dukungan Minimal, Berikut Nama-Namanya

0
13116
KPU Bali Umumkan 19 Bakal Calon DPD Lolos Dukungan Minimal, Berikut Nama-Namanya
KPU Bali gelar rapat pleno bakal calon DPD Provinsi Bali di Hotel Discovery Kartika Plaza Bali. Jum’at siang, 3 Februari 2023.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Sejumlah 19 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pilih (Dapil) Bali lolos verifikasi administrasi perbaikan tahap kesatu atau sudah memenuhi syarat dukungan minimal. Hasilnya, dari 22 bakal calon yang mengikuti verifikasi, 3 diantaranya harus gugur pada tahap ini.

“Kami hari ini sudah memastikan bahwa ada 19 bakal calon anggota DPD perwakilan provinsi Bali yang lolos administrasi. Tiga tidak lolos karena memang jumlah minimal tidak bisa terpenuhi. Jadi kami sudah tetapkan tadi dan semua kandidat sudah menerima, tidak ada yang keberatan,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan saat ditemui pada Jum’at (3/2/2023).

Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD Provinsi Bali di Hotel Discovery Kartika Plaza Bali. Jum’at siang, 3 Februari 2023. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, yang didampingi anggota komisioner yaitu Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Luh Putu Sri Widyastini.

Ke-22 nama bakal calon DPD Bali tersebut yakni, A.A Ngurah Agung, Agung Bagus Arshadana Linggih, Anak Agung Gde Agung, Gede Suardana, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Ainun Ni’am, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, Ketut Hari Suyasa, Ketut Wisna, Bambang Santoso, Komang Mertha Jiwa, I Made Kertha Suwirya, I Wayan Geredeg, IB Rai Mantra, Made Widhi Darma, Ni Luh Putu Ari Pertami Djelantik, Putu Wahyu Widiartana, Wartha De Sandi, dan Wayan Kertha Adnyana. dan Arya Weda Karna.

Agung Lidartawan mengatakan dari 22 bakal calon, ada 10 yang belum memenuhi syarat dukungan minimal. Dan melakukan perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD dan dinyatakan sebanyak 19 orang yang lolos memenuhi syarat.

Bakal calon anggota DPD diwajibkan untuk menyerahkan KTP dukungan minimal sebanyak 2000 dukungan yang tersebar di minimal 5 kabupaten/kota di Bali.

Setelah dilakukan perbaikan, hanya 7 dari 10 bacalon yang lolos setelah sebelumnya belum memenuhi syarat. Ketiga bakal calon yang gagal itu diantaranya tokoh Puri Gerenceng Anak Agung Ngurah Agung, tokoh muslim Wartha D. Sandy, dan Tokoh Hindu Wayan Kantha Adnyana.

Dalam data KPU, hasil akhir dukungan menunjukkan Wayan Kantha Adnyana hanya memperoleh 1.774 dukungan sah, Wartha D. Sandy memperoleh 1.753 dukungan sah, dan Anak Agung Ngurah Agung hanya 1.331 dukungan sah.

Dengan begitu, akan ada 19 bakal calon anggota DPD yang akan melenggang ke tahap verifikasi faktual. Dari 19 nama, terdapat beberapa nama besar seperti Niluh Djelantik, mantan Bupati Karangasem Wayan Geredeg, serta petahana seperti Bambang Santoso, Arya Wedakarna, dan Anak Agung Gde Agung.

Lanjutnya, ada lima tahapan yang akan dilakukan, pertama menentukan jumlah sampel, menentukan interval, melakukan pengurutan berdasarkan umur, jenis kelamin dan wilayah, penentuan nomor awal dan selanjutnya adalah penculikan total keseluruhan.

Proses ini, kata Agung Lidartawan berdasarkan data yang tersebar di kabupaten. Proses ini, lanjutnya, menggunakan dokumen dari KPU provinsi dan kabupaten dan bakal calon sendiri.

“Tentunya proses ini dalam rangka verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 26 Februari yang akan datang,” ungkap Agung Lidartawan.

Agung Lidartawan juga menjelaskan bahwa dalam tahapan ini, jika ditemukan tidak memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sebanyak 2000 yang tersebar di 22 kabupaten/kota akan dilakukan perbaikan.

“Jika tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, bakal calon akan diberikan waktu perbaikan lagi,” tuturnya.

Dia berharap adanya dukungan dari seluruh bakal calon dan juga pengawasan dari Bawaslu.

Usai pembacaan hasil rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU dan Anggota Komisioner KPU dan dilanjutkan dengan penyerahan hasil rekapitulasi kepada bakal calon DPD.

Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia mengatakan Bawaslu Bali dan Bawaslu kabupaten/kota akan melakukan pengawasan secara baik itu saat pengambilan sampling ataupun saat verifikasi faktual.

“Jadi prinsipnya kami akan melakukan proses pengawasan di lapangan,” ungkap I Ketut Rudia.(Tm)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini