KPU Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Sebelum 16 Maret

0
3036
Putusan Bawaslu Verifikasi Ulang Prima jadi Bahan Tambahan KPU Banding PN Jakpus
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum tenggat waktu sebelum 16 Maret 2023 mendatang.

Putusan yang dimaksud berkaitan dengan penghentian tahapan Pemilu 2024 yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Batas akhirnya kayaknya 16 [Maret], sebelum itu [KPU ajukan]”, kata Anggota KPU Mochammad Afifudin, Senin (6/3).

Afif menjelaskan permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari kalender setelah putusan. Ia memastikan saat ini KPU tengah menyiapkan materi memori banding.

“Sedang kita siapkan,” kata dia.

Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos juga memastikan KPU bakal melakukan rapat pleno untuk menyusun isi memori banding tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat KPU bisa mengajukan banding itu ke Pengadilan Tinggi.

“Kita plenokan dulu isinya,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima. Putusan dari PN Jakarta Pusat adalah memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi dari awal.

Apabila tahapan pemilu diperintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan diucapkan 2 Maret 2023, maka artinya tahapan pemilu baru akan selesai pada 9 Juli 2025.

Gugatan ini berawal dari Partai Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Setelah itu, Partai Prima menggugat ke Bawaslu.

Bawaslu lalu meminta KPU memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Namun, KPU tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sehingga Partai Prima merasa tidak mendapatkan keadilan.(tM)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini