Pengamat Beberkan Empat Dampak Kekosongan Jabatan di 514 Bawaslu Kabupaten dan Kota

0
3081
Dilantik Hari Ini, Berikut Nama-nama Anggota Bawaslu Terpilih 9 Kabupaten/Kota se Provinsi Bali
Gedung Bawaslu RI.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten/kota per Selasa 15 Agustus 2023 merupakan preseden terburuk sepajang sejarah pemilu di Indonesia. Para pejabatnya belum dilantik, bahkan belum diumumkan, yang berakibat kepada banyak hal, antara lain ketidakpercayaan publik dan persepsi politisasi di lembaga pengawas pemilu tersebut.

Penialain itu datang dari pengamat politik Yusfitriadi, pendiri Visi Nusantara Maju, dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Selasa. Dia merujuk surat yang menyatakan bahwa pelantikan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut baru akan dilaksanakan 16-20 Agustus 2023.

Menurutnya, itu akan berdampak kepada, pertama, tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023 tak akan terawasi seluruhnya. Padahal, menurut Yusfitriadi, tahapan ini sangat penting karena menyangkut hal politik rakyat.

Namun bisa dipastikan kebijakan Bawaslu RI akan mengosongkan kehadiran pengawasan di sebagian besar kabupaten/kota. “Bagaimana bisa Bawaslu tidak hadir dalam salah satu tahapan pemilu, padahal tugas bawaslu mengawasi seluruh tahapan pemilu,” katanya.

Kedua, dampaknya yang mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu. Prinsip penyelenggaran pemilu, dia menuturkan, adalah berkepastian hukum, tertib, dan profesional seperti yang tertulis jelas pada Pasal 3 UU No. 7 tahun 2017. “Sudah bisa dipastikan Bawaslu RI tidak profesional dalam menata dan menguatkan peran kelembagaannya.”

Ketiga, mempertegas persepsi politisasi dalam rekrutmen Bawaslu di kabupaten/kota. Kata Yusfitriadi, tidak ada penjelasan yang logis kenapa sampai saat ini hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota belum juga diumumkan.

Selain ketidakmampuan Bawaslu RI dalam mengelola lembaganya sendiri, Yusfitriadi menilai sangat mungkin adanya politisasi dalam penentuan Bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut. Dasarnya, intervensi partai politik sudah sering kali menjadi isu, pesanan dari pusat menjadi perbincangan di berbagi pelosok negeri. “Dengan kekosongan jabatan ini semakin memperkuat kebenaran isu tersebut,” ujar Yusfitriadi.

Dampak keempat yang disebutkannya adalah mempertegas kelemahan kinerja kelembagaan Bawaslu RI. Dari sini, dia menambahkan, akan muncul ketidakpercayaan terhadap lembaga Bawaslu untuk bisa mengawasi dan menegakkan hukum pada penyelenggaran pemilu.

“Bukti yang sangat jelas adalah publik tidak diberikan informasi yang cukup hasil pengawasan Bawaslu dan penegakan hukumnya pada setiap tahapan pemilu,” katanya.

Dengan seluruh empat dampak itu, Yusfitriadi mempertanyakan apa yang bisa diharapkan publik kepada Bawaslu. Dia malah menilai pantas lembaga itu “mengibarkan bendera putih” sebagai tanda ketidakmampuannya bekerja sesuai amanat undang-undang.

Ia berharap kepada Komisi II DPR memberikan perhatian khusus. Begitupun kepada Presiden Jokowi. “Jangan sampai negara memberikan anggaran sangat fantastis kepada bawaslu namun tidak ada hasil signifikan, bahkan mengelola lembaganya sendiri tidak mampu.”tutupnya.(Tm)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini