MA Kabulkan Gugatan Perludem Soal PKPU Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024

0
12792
MA Kabulkan Gugatan Perludem Soal PKPU Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024
Gedung Mahkamah Agung.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024. Namun MA belum melansir amar putusan secara lengkap.

“Kabul keberatan permohonan HUM (Hak Uji Materi),” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (29/8/2023).

Judicial review itu diajukan oleh Perludem dan diputus oleh ketua majelis Irfan Fachruddin. Adapun anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. “Tanggal putus 29 Agustus 2023,” ujarnya.

Apa maksud putusan MA?

“Ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata jubir MA Suharto saat dihubungi terpisah.

Sebagaimana diketahui, Perludem menggugat PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan. Perludem menilai PKPU tersebut dianggap mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen.

“Koalisi peduli keterwakilan perempuan resmi mengajukan judicial review Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang utamanya terkait dengan kekeliruan KPU dalam menyusun norma peraturan KPU. Terkait dengan minimal 30 persen perempuan harus disertakan di setiap daerah pemilihan dari pencalonan anggota legislatif,” kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil.

Diketahui, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 yang digugat adalah dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan. Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Fadhil mengatakan KPU tidak menepati janji untuk merevisi isi PKPU tersebut. Pihaknya pun mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA. Pemohon yang diajukan ke MA tersebut terdiri atas 5 pemohon.

“Karena setelah ditunggu beberapa lama KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Fadhil menuturkan pihaknya memohon kepada MA untuk membatalkan klausul pada PKPU tersebut. Menurutnya, perhitungan KPU keliru dan tidak sesuai UU Pemilu.

“Nah, lebih lengkapnya soal apa yang kami mohonkan tentu saja kita meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan klausul di dalam Peraturan KPU. Yang kemudian membuat minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon partai politik di setiap daerah pemilihan itu dibatalkan karena perhitungan KPU keliru, tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam undang-undang pemilu,” tuturnya.(*)

Sumber: detik


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini