Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Bui Buntut Ancam Warga Muhammadiyah

0
3990
Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Bui Buntut Ancam Warga Muhammadiyah
Penahanan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023.
Bagikan Berita Ini

TEROPONGMETRO – Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dituntut satu tahun enam bulan penjara, dalam kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Adi Prasetyo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sementara AP Hasannudin mengikuti sidang secara daring dari Lapas Klas II B Jombang, Kamis (31/8) sore.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, menetapkan terdakwa ditahan, serta membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan penjara,” kata JPU Adi Prasetyo.

JPU menilai AP Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia disebut bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin selaku pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah sebagai tersangka pada Senin (1/5).

Andi melontarkan ancaman tersebut lewat akun Facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.

Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan Idulfitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idulfitri pada Jumat (21/4), sementara Pemerintah menetapkan Idulfitri satu hari setelahnya.

Polri menilai Andi melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.(Tm)


Bagikan Berita Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini