TEROPONGMETRO – Tunjangan kinerja atau tukin merupakan komponen gaji yang sangat diperhitungkan oleh para PNS selain gaji pokok.
Komponen tunjangan kinerja diberikan pemerintah kepada PNS sesuai dengan jabatan atau golongan yang mereka emban karena menyangkut beban pekerjaan.
Nominal tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS bahwa lebih besar dari gaji pokok sehingga kehidupan PNS makin sejahtera.
Seiring dengan kenaikan gaji untuk para PNS hingga pensiunan yang telah diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu ternyata tunjangan kinerja juga turut alami kenaikan.
Diketahui kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini sebesar 8 persen sedangkan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Lantas berapakah kenaikan untuk komponen tukin PNS? Simak ulasan berikut ini:
Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyatakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan performa kinerja.
Hal tersebut untuk meningkatkan semangat kerja para PNS hingga reformasi birokrasi dapat segera direalisasikan.
Belum lama ini terdengar wacana bahwa pemerintah akan menerapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja PNS baru yang akan diresmikan pada RUU ASN.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti nominal yang akan diberikan oleh pemerintah dengan adanya mekanisme baru pemberian tukin.
Meskipun begitu pemerintah telah mengesahkan kenaikan tukin untuk tiga instansi karena dinilai telah menerapkan reformasi birokrasi yang diinginkan oleh pemerintah.
Ketiga Instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berikut ini rincian kenaikan tukin yang diterima ketiga instansi tersebut berdasarkan kelas jabatannya:
– Kelas jabatan 1 menerima tukin:Rp2.575.000.
– Kelas jabatan 2 menerima tukin:Rp3.154.000.
– Kelas jabatan 3 menerima tukin:Rp3.980.000.
– Kelas jabatan 4 menerima tukin:Rp4.179.000.
– Kelas jabatan 5 menerima tukin:Rp4.607.000.
– Kelas jabatan 6 menerima tukin:Rp4.837.000.
– Kelas jabatan 7 menerima tukin:Rp5.079.000.
– Kelas jabatan 8 menerima tukin:Rp6.349.000.
– Kelas jabatan 9 menerima tukin:Rp7.474.000.
– Kelas jabatan 10 menerima tukin:Rp8.458.000.
– Kelas jabatan 11 menerima tukin:Rp10.947.000.
– Kelas jabatan 12 menerima tukin:Rp12.370.000.
– Kelas jabatan 13 menerima tukin:Rp13.670.000.
– Kelas jabatan 14 menerima tukin:Rp21.330.000.
– Kelas jabatan 15 menerima tukin:Rp24.100.000.
– Kelas jabatan 16 menerima tukin:Rp32.540.000.
– Kelas jabatan 17 menerima tukin:Rp41.550.000
Demikian informasi terkait rincian kenaikan tunjangan kinerja yang telah diresmikan pemerintah pada tahun 2023.(Tm)